Polri Kerja Sama dengan FBI Amerika Kejar Pendeta Terduga Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran

Polri Kerja Sama dengan FBI Amerika Kejar Saifuddin

Bincangcantik.com – Tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA, Saifuddin Ibrahim, terdeteksi berada di Amerika Serikat.

Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Adapun laporan tersebut bernomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Baca: Polisi Diminta Usut Oknum IDI yang Pecat dr Terawan

Minta Bantuan FBI Kejar Pendeta Saifuddin

Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri berencana akan melakukan upaya penjemputan paksa dengan meminta bantuan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim telah mempersiapkan pergi ke luar negeri sebelum ucapannya yang diduga berisi ujaran kebencian viral di masyarakat.

Pendeta Saifuddin Ibrahim-web/@populis

“Memang pada saat yang bersangkutan, kayaknya mereka sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia, dari awal Maret menurut data perlintasan mereka ke Amerika,” ucap Agus Rabu (30/3/2022) malam.

Baca: Minta 300 Ayat dalam Al Qur’an Dihapus, Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka

“Namun, kami akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI,” imbuh dia dilansir kompas.com.

Jenderal kelahiran Blora, Jawa Tengah, tersebut menjelaskan, Mabes Polri sudah beberapa kali membantu FBI dalam mengungkap sejumlah kasus sehingga diharapkan kerja sama yang telah terjalin baik semakin mempermudah upaya penangkapan Saifuddin Ibrahim.

“Nanti police to police kalau emang tidak tercapai melalui MLA (mutual legal assistance), kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana karena beberapa kali kami juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” terang dia.

Untuk diketahui, Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas ucapannya yang meminta Menteri Agama (Menag) menghapus 300 ayat di Al Quran.

Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di YouTube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.

Artikel SebelumnyaPolisi Diminta Usut Oknum IDI yang Pecat dr Terawan
Artikel BerikutnyaStrategi Deddy Corbuzier Menangkan Azka di Ring Tinju vs Vicky Prasetyo