Isa Zega Ledek Nikita Mirzani yang Saat Ini Di Tahan: Yang Betah Ya Disana

Isa Zega Ledek Nikita Mirzani yang Saat Ini Di Tahan: Yang Betah Ya Disana
Bincangcantik-Isa Zega-Kolase/Ist

Bincangcantik.com – Isa Zega adalah seorang selebgram dan transgender yang akbar disapa Mami Online. Dirinya akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena dirinya pernah mengomentrai sosok bunda Corla sehingga dirinya dicap sebagai “musuh anak bunda corla” oleh para penggemar bunda Corla.

Kali ini dirinya dimintai untuk mengomentari Nikita Mirzani yang saat ini sedang berada di dalam rumah tahanan Serang-Banten karena kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, Mami online ini enggan berkata-kata dan malah melontarkan candaan saat dimintai memberi pesan ke Nikita Mirzani “Pesan?Pesan apa? KFC?”, Ujar Mami Online di Mapolers Metro Jakarta, Rabu (02/11/2022)

Baca:Nikita Mirzani Terancam 12 tahun Penjara, Dari Postingan berujung Bui

Isa Zega Memberikan Pesan Untuk Nikita Mirzani

Isa Zega Memberikan Pesan Untuk Nikita Mirzani
Bincangcantik-Nikita Mirzani-Isa Zega-Kolase/Ist

Namun karena ters-terusan diminta berpesan ke Nikita Mirzani, Mami Online akhirnya mau berkata-lata. Sambil tertawa dia meminta kepada Nikita untuk membiasakan diri selama berada di tahanan “Pesannya ya, yang betah ya di sana,”Kata Isa Zega.

Setelah itu Musuh anak bunda corla ini tidak membahas lagi kasus Nikita Mirzani maupun masalah penahanan yang bersangkutan.

Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota Pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca:Jatuh Sakit, Nikita Mirzani Dilarikan ke RS Bhayangkara Banten

Kasus Nikita Mirzani

Kasus Nikita Mirzani
Bincangcantik-Nikita Mirzani-Kolase/Ist

Kasus Nikita Mirzani terkait dengan pencemaran nama baik dari Dito Mahendra beberapa bulan yang lalu

Akibat Pencemaran nama baik dari Dito Mahendra, artis dengan followers 8,1 JT ini dikenai pasal pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang*

Artikel SebelumnyaDikira Kembaran Ferdy Sambo, Senyum Manis Penjual Buah ini Bikin Galfok
Artikel BerikutnyaJin BTS Rela Bilang Gak Suka RM BTS Demi Menang Game di Running Man