Polisi Diminta Usut Oknum IDI yang Pecat dr Terawan

Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar dengan salah satu pasal yang dikenakan yakni keonaran

Pemecatan dr Terawan dari IDI Didorong ke Ranah Hukum

Bincangcantik.com– Momen pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dinilai tidak sah. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, keputusan itu dibacakan oleh oknum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sudah demisioner.

Dasco mengatakan, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. Sedangkan kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

Baca: Minta 300 Ayat dalam Al Qur’an Dihapus, Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka

Dasco Minta Polisi Usut Oknum IDI

Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar dengan salah satu pasal yang dikenakan yakni keonaran. “Bisa dengan pasal keonaran,” ujarnya.

dr Terawan-web/@tribun

Dia meminta oknum yang membuat gaduh diproses hukum sehingga kejadian serupa tidak terulang dalam organisasi.

Baca:Teridentifikasi! Inilah Pemeran Pria di Video Syur Dea Onlyfans

“Saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh per orang-orang,” kata Dasco dilansir detik.com

dr Terawan Dipecat IDI

dr Terawan Agus Putranto sebelumnya resmi dipecat sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan MKEK. Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi ‘cuci otak’.

Terawan dipecat dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3).

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata dr Nasrul Musadir Alsa.

Artikel SebelumnyaMinta 300 Ayat dalam Al Qur’an Dihapus, Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka
Artikel BerikutnyaPolri Kerja Sama dengan FBI Amerika Kejar Pendeta Terduga Penistaan Agama