Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Polisi: Wajib Lapor

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Polisi Wajib Lapor
Bincangcantik.com/@herstory

Bincangcantik.com – Nikita Mirzani ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan kini berstatus tersangka.

Polisi sempat menyebut Nikita Mirzani ditahan, namun kini ia hanya dikenai wajib lapor. Polda Banten memutuskan tidak menahan tersangka.

Nikita Mirzani dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).

Baca: Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal, Netizen: Alhamdulillah!

Tidak Jadi Ditahan

Tidak Jadi Ditahan
Bincangcantik.com/suaracom

Shinto mengatakan Nikmir tetap berstatus tersangka. Ia diminta wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.

Dia juga memastikan pihaknya akan tetap melanjutkan kasus yang menimpa Nikita Mirzani. Penyidik disebutnya memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum.

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Polres Serang menyatakan Nikita Mirzani ditahan.

“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto S dalam keterangannya, seperti dilansir detikNews, Jumat (22/7)

Reaksi Warganet

Baca: Baim Wong Daftarkan CFW ke HAKI, Ernest Prakarsa: Gak Tau Malu

Pegiat media sosisl ZA Effendy mengkritik alasan ‘kemanusiaan’ yang dikatakan polisi.

“Kemanusiaan” itu untuk seleb dan berasal dari (incoming call) langit. Beda dengan rakyat biasa, yang tidak terkenal, apalagi nil koneksi?” sindir ZA Effendy melalui twitternya #KataNalar @ZAEffendy pada Sabtu, 23 Juli 2022.

Ada juga yang membandingkannya dengan perlakuan Polisi terhadap masyarakat umum, bukan artis atau pesohor.

Pegiat media sosial pemilik akun @L3laki_5unyi membandingkan dengan kasus pelanggaran UU ITE oleh seorang ibu di Lampung bernama Isma.
Isma dikabarkan harus mendekam di penjara bersama bayinya yang masih menyusu.*

Artikel SebelumnyaBaim Wong Daftarkan CFW ke HAKI, Ernest Prakarsa: Gak Tau Malu
Artikel BerikutnyaCinta Laura Gelar Aksi Pungut Sampah di CFW, Netizen Banjiri Dukungan