Dewi Perssik Lapor 3 Tukang Fitnah

Dewi Perssik Lapor 3 Tukang Fitnah
Bincangcantik-Dewi Perssik-Kolase/Ist

Bincangcantik.com – Dewi Perssik adalah salah satu penyanyi dangdut asal Indonesia. Artis yang biasa disapa DP ini mulai merintis karir sejak 2003 silam. Nama Dewi Perssik mulai dikenal setelah menyanyikan lagu “Bintang Pentas”.

Baru-baru ini Dewi Perssik kembali menghebohkan jagat maya. Pasalnya dirinya melaporkan 3 hater yang memfitnah dirinya kepolisian Jakarta Selatan.

Para pelaku dilaporkan atas dugaan Pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilayangkan oleh artis yang sering disapa DEPE.

Baca:Dewi Perssik Kesal dengan Angga Wijaya, Begini Alasannya

Dewi Perssik Laporkang Tukang Fitnah

Dewi Perssik Laporkang Tukang Fitnah
Bincangcantik-Dewi Perssik-Kolase/Ist

Dalam kasus kali ini, Dewi lebih memilih untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian agar ada efek jera dari para netizen. Selain itu agar dirinya tidak gegabah untuk merespon segala tindakan netizen.

Pelaporan itu juga dibuat meski pihaknya telah mengetahui identitas hingga tempat tinggal para pelaku.

“Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada piha yang berwajib. Kalau misanya saya asal dateng, kata bang Sandy nanti akan salah lagi kalau engga pakai polisi,”Kata Dewi Perssik. “Jadi harus tetap pakai polisi walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, dan mengikuti prosedur yang ada,”Lanjutnya.

Baca:Dihimpit 2 Pria Asing Yang Pernah Dekat Dengan Sarah Azhari, Salah Satunya Jadikan Ibu Diusia Belia

Penjelasan Pihak Kepolisian

Penjelasan Pihak Kepolisian
Bincangcantik-Dewi Persik-Kolase/Ist

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengkonfirmasi bahwa lporan tersebut telah diterima dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.

“DP sudah melaporkan kejaddian yang dialaminya ke polres Jakarta Selataan. Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE, ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan. “Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-ngilok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya, Lanjutnya.

Nurma mejelaskan terlapor disangkakan dengan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut mereka akan dikenai hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, sejumlah  barang bukti juga sudah diberikan kepada tim kepolisian.*

Artikel SebelumnyaDenise Chariesta Duet Maut Bareng Lucinta Luna, Netizen: Dasar Korengan
Artikel BerikutnyaSidang Perdana Nikita Mirzani, Polisi Geledah Sel Dan Temukan Benda Terlarang